Tentang Kami
KANTOR KONSULTAN PAJAK YUSTINUS UNTUNG SUPRAPTO
Kantor Konsultan Pajak Yustinus Untung Suprapto terdiri dari orang-orang muda yang memiliki keahlian dan keterampilan dibidang Akutansi dan Perpajakan.
Gambaran Umum
Pendahuluan
Kantor Konsultan Pajak Yustinus Untung Suprapto (KKP YUS) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh para profesional di bidang akuntansi dan perpajakan, serta telah memperoleh izin praktik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor KEP-8230/IP.B/PJ/2022 tertanggal 12 Juli 2022.
KKP YUS memberikan berbagai jasa non-asuransi di bidang perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Jasa Perencanaan Pajak, yaitu membantu klien dalam menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sesuai regulasi.
Jasa Review/Penyusunan Laporan Pajak, yaitu melakukan analisis terhadap laporan keuangan untuk tujuan pelaporan pajak.
Jasa Pelaporan Pajak, yaitu membantu pelaporan kewajiban perpajakan klien melalui aplikasi resmi yang ditentukan.
Jasa Pendampingan, yaitu mendampingi wajib pajak dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan seperti pemeriksaan, keberatan, banding, penghapusan sanksi, hingga proses administrasi perpajakan lainnya.
KKP YUS didukung oleh tim profesional muda yang memiliki kompetensi dan keterampilan di bidang akuntansi dan perpajakan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan solusi yang tepat bagi seluruh klien kami.
Visi
Misi
Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pajak. Memberikan layanan perencanaan, review, dan pelaporan pajak yang akurat dan efisien, serta mendampingi klien dalam menyelesaikan masalah perpajakan dengan solusi yang legal dan tepat.
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi. Membangun tim profesional yang berkompeten melalui pelatihan berkelanjutan dan memanfaatkan teknologi terkini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
Pengembangan Jaringan dan Edukasi. Membangun jaringan kerja sama yang luas serta mengedukasi klien dan masyarakat umum tentang perpajakan melalui seminar dan workshop.